Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:22 WIB
"Hal ini sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," sambungnya.

Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.

"Sebab itu, Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.

Pemberian pangkat kehormatan juga pernah diperoleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!