KPK Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Berupa Tanah hingga 14 Unit Ruko

Senin, 26 Februari 2024 - 16:07 WIB
KPK menyita aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang keseluruhannya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang keseluruhannya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan aset yang dipimpin oleh Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto, berupa tanah, bangunan, dan 14 ruko di Batam.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024. Ia mengatakan penyitaan dilakukan guna menjadi alat bukti di persidangan sebagai hasil kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).



Berikut aset Andhi Pramono yang disita KPK:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam;

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More