Otoritas Agama: Antara Normatif dan Historis

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:39 WIB
Foto: Istimewa
Mahmudi Kafrawi

Dosen Universitas Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep



BANYAK orang beranggapan bahwa otoritas agama itu statis dan ahistoris. Seakan-akan ia adalah bersifat absolut dan paten. Tidak bisa berubah, dan apabila diibaratkan penggaris, maka sejarah zaman harus mengikuti otoritas agama pada tokoh tertentu.

baca juga: Membaca Buku Dunia dan Indonesia

Pemikiran otoritas agama yang seperti ini dikritik oleh Fajrie Alatas sebagaimana tertuang dalam buku ini. Penulis menawarkan cara melihat realitas sosial kemasyarakatan dengan kacamata sosiologis dan antropologis. Pada esensinya, realitas sosial itu selalu dinamis, historis, dan berubah-ubah sesuai kecenderungan zaman yang mengikutinya.

Salah satu contoh adalah hukum Islam yang mengatur prinsip hidup masyarakat. Misalnya hukum potong tangan pencuri, ini dianggap paten apabila orang pada umumnya meyakini bahwa otoritas agama itu absolut dan tidak bisa berubah. Padahal, dalam hasil riset Fajrie, otoritas agama itu bersifat relasional antara tokoh, teks, dan masa lalu yang mengandung unsur fondasional untuk selalu diikuti.

Karena bersifat relasional, maka otoritas agama adalah bergantung pada tokoh yang memiliki perantara antara dunia masa lalu dengan dunia masa kini. Hukum potong tangan itu berlaku di Arab tetapi belum tentu itu cocok di Indonesia. Dengan demikian, maka Fajri dengan buku ini hendak mengatakan bahwa otoritas agama itu tidak absolut dan prinsipnya adalah menjadi (becoming) bukan normatif yang selama ini masih banyak diyakini oleh sebagian orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!