Meski Banyak Dikritik, KPU Klaim Sirekap Jadi Alat Kontrol

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:44 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons banyaknya kritikan terhadap sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sinkron dengan penghitungan suara manual. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons banyaknya kritikan terhadap sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sinkron dengan penghitungan suara manual. KPU masih berpandangan bahwa Sirekap bisa mencegah terjadinya kecurangan pemilu atau electoral fraud.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Idham Holik menanggapi banyaknya pihak yang mengkritisi keberadaan Sirekap lantaran banyaknya data yang tak sesuai dengan dokumen C.hasil yang diperoleh dari tempat pemungutan suara (TPS).

“Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud," kata Idham, Rabu (21/2/2024).



Tak hanya itu, kata dia, Sirekap merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat di dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam kaitan ini, ada dua prinsip yang harus dijalankan yakni terbuka dan akuntabilitas.



"Lewat Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik 'ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami'," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More