Terpidana Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:55 WIB
Menurut dia, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas sebagai bagian proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu menekankan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen PAS Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin menuju Surabaya meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas sebagai bagian proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu menekankan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen PAS Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin menuju Surabaya meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Lihat Juga :