Mardani Maming Keluar Lapas, Kalapas Sukamiskin: Sudah Kantongi Izin

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:41 WIB
"Yang bersangkutan hari ini Senin, 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ujar Wachid, Senin (19/2/2024).

Dia menegaskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut bakal segera kembali ke Lapas Sukamiskin. "Dia memiliki izin meninggalkan Lapas. Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," katanya.

Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dia mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan PK atas kasusnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!