Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti

Senin, 19 Februari 2024 - 17:03 WIB
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid

Dalam gugatannya itu kata dia, pihaknya mempertanyakan SPDP dan red notice Harun Masiku, yang mana disebutkan KPK bakal dijawab dalam kesimpulan KPK.

Dia tak ingin KPK terus melakukan keteledoran dalam menangani setiap kasus, sebagaimana dalam kasus Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mana membuat KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy.

"KPK tampak ya sekarang sedang teledor-teledor. Berkaitan penangkapan ini, mudah-mudahan segeralah ditangkap, gugatan ini ikhtiar nanti kan supaya sidang in absentia bisa dijalankan kalau tak bisa ditangkap," jelasnya.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, dia ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas dan kalaupun KPK tak kunjung bisa menangkap Harun, dia berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!