Masalah Rekapitulasi Suara, KPU Didesak Responsif Perbaiki Sirekap
Minggu, 18 Februari 2024 - 19:04 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki data C1 yang tidak sesuai atau berbeda dengan yang dimuat di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Sebab menurutnya, Sirekap menjadi alat kontrol masyarakat terhadap hasil suara Pemilu sementara.
"Sirekap yang bisa kita dorong sebetulnya adalah tentu KPU harus responsif segera memperbaiki yang salah dan yang penting C1 itu diupload dan bisa diakses oleh masyarakat karena itu sebetulnya alat kontrolnya masyarakat terhadap sirekap," ujar Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).
"Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu, bukan hasil resmi, tapi kan data untuk proses rekapitulasinya itu, datanya akan diambil dari Sirekap. Jadi kalau data Sirekap-nya enggak benar, proses rekapnya nanti takutnya enggak benar, jadi datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat," sambungnya.
Dia tidak sepakat jika aplikasi ini justru ditutup sebagai alat hitung suara sementara. Sebab tidak mudah jika harus mengandalkan lembaga pemantau pemilu untuk mengcover 800 ribu lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Menutup Sirekap menurut saya bukan solusinya, malah menurut saya bikin gaduh. Kita bagaimana lagi mau mengecek di masyarakat. Justru kita jadi tahu ada masalah di sana-sini karena itu dibuka. Ya biar saja itu dibuka tapi KPU-nya harus responsif dengan apa yang terjadi," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di TPS.
Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dengan dokumen C1 Hasil yang difoto petugas KPPS di TPS.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara Pemilu untuk melakukan 'Manipulasi Suara' hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C1 hasil TPS dalam Sirekap," tulis Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Jumat (16/2/2024).
Hasyim menyampaikan, KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C1 Hasil dari masing-masing TPS.
"Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," ujarnya.
"Sirekap yang bisa kita dorong sebetulnya adalah tentu KPU harus responsif segera memperbaiki yang salah dan yang penting C1 itu diupload dan bisa diakses oleh masyarakat karena itu sebetulnya alat kontrolnya masyarakat terhadap sirekap," ujar Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).
"Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu, bukan hasil resmi, tapi kan data untuk proses rekapitulasinya itu, datanya akan diambil dari Sirekap. Jadi kalau data Sirekap-nya enggak benar, proses rekapnya nanti takutnya enggak benar, jadi datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat," sambungnya.
Dia tidak sepakat jika aplikasi ini justru ditutup sebagai alat hitung suara sementara. Sebab tidak mudah jika harus mengandalkan lembaga pemantau pemilu untuk mengcover 800 ribu lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Menutup Sirekap menurut saya bukan solusinya, malah menurut saya bikin gaduh. Kita bagaimana lagi mau mengecek di masyarakat. Justru kita jadi tahu ada masalah di sana-sini karena itu dibuka. Ya biar saja itu dibuka tapi KPU-nya harus responsif dengan apa yang terjadi," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di TPS.
Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dengan dokumen C1 Hasil yang difoto petugas KPPS di TPS.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara Pemilu untuk melakukan 'Manipulasi Suara' hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C1 hasil TPS dalam Sirekap," tulis Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Jumat (16/2/2024).
Hasyim menyampaikan, KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C1 Hasil dari masing-masing TPS.
"Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda