Netfid Ungkap Pentingnya Sirekap KPU Diaudit Eksternal
Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:57 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan audit atas permasalahan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Afit menilai bahwa permasalahan Sirekap bukan hanya ditemukan pada pilpres. Menurutnya penghitungan suara pada pemilu legislatif (pileg) pun banyak yang tidak sinkron.
"Tentu dalam hal ini mendorong bahwa yang bertanggung jawab penuh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami juga mendorong adanya audit eksternal," kata Afit dalam SINDO Prime dikutip dari YouTube SINDOnews TV, Sabtu (17/2/2024).
Afit menjelaskan audit eksternal itu perlu melibatkan tokoh independen. Audit nantinya akan mencari bagaimana sistem Sirekap bekerja.
"Audit sistem kerjanya bagaimana, keamanan dan apakah ada dugaan human error secara sengaja maupun tidak," jelasnya.
Ia pun meyakini proses audit bakal memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Sebelumnya, Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo menilai, perlu adanya asesmen mendalam seperti audit forensik terhadap Sirekap KPU.
Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1. Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS.
Ia menuturkan, Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses bisnis tertentu. "Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU,” terang Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) malam.
“Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," sambungnya.
Kendati demikian, Agung merasa perlu asesmen mendalam terhasap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, asesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Afit menilai bahwa permasalahan Sirekap bukan hanya ditemukan pada pilpres. Menurutnya penghitungan suara pada pemilu legislatif (pileg) pun banyak yang tidak sinkron.
"Tentu dalam hal ini mendorong bahwa yang bertanggung jawab penuh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami juga mendorong adanya audit eksternal," kata Afit dalam SINDO Prime dikutip dari YouTube SINDOnews TV, Sabtu (17/2/2024).
Afit menjelaskan audit eksternal itu perlu melibatkan tokoh independen. Audit nantinya akan mencari bagaimana sistem Sirekap bekerja.
"Audit sistem kerjanya bagaimana, keamanan dan apakah ada dugaan human error secara sengaja maupun tidak," jelasnya.
Ia pun meyakini proses audit bakal memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Sebelumnya, Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo menilai, perlu adanya asesmen mendalam seperti audit forensik terhadap Sirekap KPU.
Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1. Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS.
Ia menuturkan, Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses bisnis tertentu. "Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU,” terang Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) malam.
“Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," sambungnya.
Kendati demikian, Agung merasa perlu asesmen mendalam terhasap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, asesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(rca)
tulis komentar anda