KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Bupati Bogor)
Perkara ini telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Teranyar penyidik mendalami informasi dugaan pemberian bidang tanah kepada Rachmat melalui Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra. "Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah," kata Ali, Kamis, 6 Agustus 2020. (Baca juga: Dalami Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Eks Bupati Bogor Nurhayanti)
KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Bupati Bogor)
Perkara ini telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Teranyar penyidik mendalami informasi dugaan pemberian bidang tanah kepada Rachmat melalui Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra. "Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah," kata Ali, Kamis, 6 Agustus 2020. (Baca juga: Dalami Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Eks Bupati Bogor Nurhayanti)
KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
(cip)
tulis komentar anda