78 Pegawai KPK Harus Sampaikan Permintaan Maaf Secara Langsung dan Terbuka, Begini Teknisnya

Kamis, 15 Februari 2024 - 23:29 WIB
Pernyataan maaf tersebut kemudian direkam. Rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.

"Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu," tuturnya.

"Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran," sambungnya.

Albertina pun tidak menutup kemungkinan permintaan maaf tersebut akan dilakukan di ruangan terbuka, seperti pada pelaksanaan apel.

Namun yang pasti, hal yang telah disebutkan dirinya tadi sebagaimana yang sudah tercantum di peraturan Dewas KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!