MK Tepis Informasi Anwar Usman Kembali Duduki Posisi Ketua MK

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:23 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menepis informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menepis informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK . Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.

Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.



Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024).



“Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambungnya.

Dengan demikian, jelas dia, informasi itu tidak bisa diartikan bahwa gugataan penundaan dari Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo dikabulkan. Apalagi, sidang jawaban gugatan juga belum digelar.



“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang (jawaban gugatan) lagi,” paparnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More