MK Tepis Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:21 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis anggapan bahwa PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis soal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) yang memperlihatkan jika perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT soal gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikabulkan.

Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. "Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut, kata Fajar, merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.





"Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," ungkap Fajar.

Sebelumnya, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.



Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,.

Demikian dalam Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta. Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, "Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya," tulis PTUN Jakarta. Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More