Hari Ini, 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Putusan Etik Kasus Pungli Rutan
Kamis, 15 Februari 2024 - 09:20 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai komisi antirasuah , Kamis (15/1/2024). Sidang etik tersebut terkait dugaan pelanggaran berupa pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebutkan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan. "Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Dewas membagi 90 orang tersebut ke dalam enam berkas perkara. "Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan, sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB. "Untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," katanya.
Untuk diketahui, pungli di Rutan KPK ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar dalam rentang waktu 2020-2023. Punglin bertujuan agar para tahanan dapat mendapat fasilitas tambahan, misalnya dapat menggunakan handphone.
Untuk memasukkan HP ke rutan, para tahanan dikenai biaya awal Rp10 juta-Rp20 juta. Kemudian dikenai biaya Rp200.000-Rp300.000 untuk setiap kali pengisian daya baterai.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebutkan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan. "Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Dewas membagi 90 orang tersebut ke dalam enam berkas perkara. "Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan, sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB. "Untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," katanya.
Untuk diketahui, pungli di Rutan KPK ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar dalam rentang waktu 2020-2023. Punglin bertujuan agar para tahanan dapat mendapat fasilitas tambahan, misalnya dapat menggunakan handphone.
Untuk memasukkan HP ke rutan, para tahanan dikenai biaya awal Rp10 juta-Rp20 juta. Kemudian dikenai biaya Rp200.000-Rp300.000 untuk setiap kali pengisian daya baterai.
Baca Juga
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(abd)
tulis komentar anda