Hasil Quick Count Pilpres 2024 Kedai Kopi: Prabowo-Gibran 59,79%, Anies-Muhaimin 22,20%, Ganjar-Mahfud 18,01%

Rabu, 14 Februari 2024 - 18:24 WIB
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,01%

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Lebih Percaya Hasil KPU

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Pertama, total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.

Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!