MUI Haramkan Terima Serangan Fajar di Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 - 13:53 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik politik uang serangan fajar di Pemilu 2024 menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik politik uang serangan fajar di Pemilu 2024 menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari besok. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengajak untuk menjaga kondusivitas jelang pencoblosan, terutama menjauhi perilaku curang, intimidatif, hingga melanggar hukum lainnya.

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusivitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” ujar Niam kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan MUI, Menteng, Jakarta, Selasa (13/2/2024).



Dia mengatakan, dalam sistem politik, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Patroli 1x24 Jam Awasi Serangan Fajar Pelaksanaan Pemilu 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!