Mahfud Tegaskan Akan Revisi Kembali UU KPK: Lembaga Independen Tidak Boleh Dicampuri Pemerintah

Kamis, 08 Februari 2024 - 14:14 WIB
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintahan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) seperti sedia kala. Foto/TPN
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintahan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) seperti sedia kala.

Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) malam.





Mahfud menyebut revisi undang-undang ini diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," tandas Mahfud.

Dengan revisi tersebut, Mahfud mengatakan bahwa tidak akan ada kasus di mana Ketua KPK ikut hadir dalam rapat kabinet.

"Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independeb," tuturnya.

Mahfud menambahkan KPK saat ini tidak menunjukkan performa yang baik sejak revisi undang-undang beberapa tahun lalu. Padahal, Mahfud menyebut KPK pernah mengalami beberapa masa kejayaan di bawah beberapa pimpinan.



"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo. Itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More