Kepala Bapanas Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Politisasi, Melainkan Amanat Undang-undang

Kamis, 08 Februari 2024 - 09:49 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Arief menyebut, bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk menyejahterakan rakyat.

Sebelumnya, ramai mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.



“Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” kata Arief dalam diskusi bertajuk 'Blak-blakan Soal Food Estate', yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada Rabu (7/2/2024).

Arief menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012tentang pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!