Sivitas Akademika Undip Desak Pemerintah Wujudkan Pemilu Tanpa Intimidasi
Rabu, 07 Februari 2024 - 11:33 WIB
SEMARANG - Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah turut mengeluarkan pernyataan sikap dalam merespons kondisi demokrasi terkini dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembacaan sikap bertajuk "Indonesia Dalam Darurat Demokrasi," dibacakan puluhan sivitas akademika Undip yang terdiri dari guru besar, dosen, hingga BEM Undip di Taman Inspirasi Undip, Rabu (7/2/2024).
Pembacaan sikap itu didasari perkembangan konstelasi politik nasional menjelang Pemilu 2024 dan pascaputusan MK terkait batas usia capres cawapres diikuti sejumlah deretan pelanggaran etika dalam demokrasi.
"Kami guru besar, dosen, dan BEM Undip berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi menyerukan kepada penyelenggara negara dan masyarakat luas," ujar salah satu guru besar saat membacakan sikap.
Terdapat 5 sikap sivitas akademika Undip dalam merespons kondisi demokrasi terkini. Lima sikap itu yakni:
1. Hukum sejatinya dibuat alat untuk mencapai tujuan negara bukan mencapai kekuasaan belaka. Kami imbau segenap penyelenggara negara untuk mengembalikan tujuan dibentuknya hukum guna mencapai cita-cita negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Indonesia tahun 1945
2. Memastikan pesta demokrasi yang aman dan damai tanpa intimidasi dan ketakutan sesuai dengan kewenangan tugas dan tanggung jawab masing-masing
3. Bahwa kondisi kehidupan berdemokrasi dewasa ini yang berjalan tidak sesuai prinsip demokrasi dan mengalami kemunduran, menjadi pelajaran buruk bagi negara untuk generasi mendatang. Kami mendesak penyelenggara kembali menegakkan pilar-pilar demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
Pembacaan sikap bertajuk "Indonesia Dalam Darurat Demokrasi," dibacakan puluhan sivitas akademika Undip yang terdiri dari guru besar, dosen, hingga BEM Undip di Taman Inspirasi Undip, Rabu (7/2/2024).
Pembacaan sikap itu didasari perkembangan konstelasi politik nasional menjelang Pemilu 2024 dan pascaputusan MK terkait batas usia capres cawapres diikuti sejumlah deretan pelanggaran etika dalam demokrasi.
"Kami guru besar, dosen, dan BEM Undip berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi menyerukan kepada penyelenggara negara dan masyarakat luas," ujar salah satu guru besar saat membacakan sikap.
Terdapat 5 sikap sivitas akademika Undip dalam merespons kondisi demokrasi terkini. Lima sikap itu yakni:
1. Hukum sejatinya dibuat alat untuk mencapai tujuan negara bukan mencapai kekuasaan belaka. Kami imbau segenap penyelenggara negara untuk mengembalikan tujuan dibentuknya hukum guna mencapai cita-cita negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Indonesia tahun 1945
2. Memastikan pesta demokrasi yang aman dan damai tanpa intimidasi dan ketakutan sesuai dengan kewenangan tugas dan tanggung jawab masing-masing
3. Bahwa kondisi kehidupan berdemokrasi dewasa ini yang berjalan tidak sesuai prinsip demokrasi dan mengalami kemunduran, menjadi pelajaran buruk bagi negara untuk generasi mendatang. Kami mendesak penyelenggara kembali menegakkan pilar-pilar demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
Lihat Juga :
tulis komentar anda