Kaesang Hargai Keputusan DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU

Selasa, 06 Februari 2024 - 19:04 WIB
DKPP menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.



Kepada Hasyim, Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.

Merespons hal ini, Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menghargai keputusan tersebut.

"Ya menghargai keputusan dari DKPP aja. Udah gitu aja," ucapnya secara singkat ditemui di Lapangan Jetak Purwanto Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2024).

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024). "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya. Bukan hanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More