Bawaslu Sudah Peringatkan KPU Tak Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Perubahan PKPU

Selasa, 06 Februari 2024 - 16:39 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah menyampaikan pesan baik lisan atau tulisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengubah Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah menyampaikan pesan baik lisan atau tulisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengubah Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setelah putusan MK, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik.

"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU, perubahan PKPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).



Bagja mengaku, sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik jajaran KPU. Dia juga mengatakan, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat KPU atau Bawaslu.

Baca juga: KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!