Bawaslu Sudah Peringatkan KPU Tak Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Perubahan PKPU
Selasa, 06 Februari 2024 - 16:39 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah menyampaikan pesan baik lisan atau tulisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengubah Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setelah putusan MK, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik.
"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU, perubahan PKPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Bagja mengaku, sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik jajaran KPU. Dia juga mengatakan, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat KPU atau Bawaslu.
"Ya kita hormati keputusan DKPP itu tanggapan kami. (DKPP) punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP," katanya.
Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya.
"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU, perubahan PKPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Bagja mengaku, sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik jajaran KPU. Dia juga mengatakan, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat KPU atau Bawaslu.
"Ya kita hormati keputusan DKPP itu tanggapan kami. (DKPP) punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP," katanya.
Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya.
(rca)
tulis komentar anda