Apakah Sanksi terhadap Ketua KPU Bisa Batalkan Pencalonan Gibran? Ketua DKPP Bilang Begini
Senin, 05 Februari 2024 - 13:47 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Apakah pencalonan Gibran bisa dibatalkan?
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Lihat Juga :