Pemimpin Negara Harus Siap Mundur jika Melanggar Etika

Minggu, 04 Februari 2024 - 14:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok Setpres
JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengingatkan seorang pemimpin negara harus siap mundur dari jabatan jika melanggar etika. Hal itu sesuai dengan pengamalan Sila Kedua Pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

“Bangsa Indonesia harus konsisten dalam mengamalkan Pancasila terutama Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam bentuk rasa malu dan siap mundur ketika dirinya sebagai pemimpin, sebagai pejabat negara melanggar etika, melanggar moral, dan melanggar hukum,” ujar Siti dalam dialog secara virtual dengan tema “Pilpres Tanpa Etika dan Penegakan Hukum” oleh Forum Insan Cita, Minggu (4/2/2024).



Dia pun menegaskan bahwa pengamalan Pancasila sila kedua ini harus terus dikedepankan, mengingat Indonesia sudah merdeka selama 78 tahun. Bahkan, telah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) sebanyak 13 kali.

Baca juga: Petisi Masyarakat Sipil Desak Selamatkan Indonesia dari Ambisi Kekuasaan Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!