Sengketa Lahan antara Warga vs TNI AD di Urut Sewu Kebumen Berakhir
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:02 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Menteri APR/BPN Sofyan A Djalil saat memberikan keterangan pers di Aula Makodam IV/Diponegoro. FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
SEMARANG - Aula Makodam IV/Diponegoro Semarang menjadi tempat berakhirnya kasus sengketa tanah antara warga kontra TNI AD di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen , Rabu (12/8/2020). Di tempat itu, sertifikat hak atas tanah aset TNI Angkatan Darat diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima langsung sertifikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil. Kementerian ATR/BPN sendiri menyerahkan sembilan sertifikat pada TNI Angkatan Darat. Lima di antaranya merupakan penyelesaian sengketa tanah antara warga dan TNI AD di Urut Sewu, Kebumen.
Total lahan pada lima sertifikat hak pakai itu seluas 213,2 hektare. Terdiri dari sertifikat hak pakai seluas 247.700 meter persegi di Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi (477.200 meter persegi), Desa Sumber Jati (554.600 meter persegi), Desa Tlogodepok (595.800 meter persegi), dan Desa Tlogopragoto (256.800 meter persegi).(Baca juga: Pemprov Bentuk Tim Selesaikan Urut Sewu )
Sofyan A Djalil menjelaskan lima serifikat itu menjadi langkah awal penyelesaian total 15 sertifikat (954 hektare) yang menjadi sengketa antara TNI AD dan warga di Kebumen. "Sengketa di Urut sewu menjadi perhatian. Kita selesaikan dengan win-win solution. Lainnya (10 sertifikat) sedang kami selesaikan, masalah teknis saja dan prinsipnya beres," kata Sofyan usai penyerahan sertifikat di Makodam IV/Diponegoro.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima langsung sertifikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil. Kementerian ATR/BPN sendiri menyerahkan sembilan sertifikat pada TNI Angkatan Darat. Lima di antaranya merupakan penyelesaian sengketa tanah antara warga dan TNI AD di Urut Sewu, Kebumen.
Total lahan pada lima sertifikat hak pakai itu seluas 213,2 hektare. Terdiri dari sertifikat hak pakai seluas 247.700 meter persegi di Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi (477.200 meter persegi), Desa Sumber Jati (554.600 meter persegi), Desa Tlogodepok (595.800 meter persegi), dan Desa Tlogopragoto (256.800 meter persegi).(Baca juga: Pemprov Bentuk Tim Selesaikan Urut Sewu )
Sofyan A Djalil menjelaskan lima serifikat itu menjadi langkah awal penyelesaian total 15 sertifikat (954 hektare) yang menjadi sengketa antara TNI AD dan warga di Kebumen. "Sengketa di Urut sewu menjadi perhatian. Kita selesaikan dengan win-win solution. Lainnya (10 sertifikat) sedang kami selesaikan, masalah teknis saja dan prinsipnya beres," kata Sofyan usai penyerahan sertifikat di Makodam IV/Diponegoro.
Lihat Juga :