HP Disita, Aiman Witjaksono Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Narasumber
Rabu, 31 Januari 2024 - 19:58 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengadukan penyitaan handphone (HP) miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman. Dalam kesempatan tersebut, Aiman menegaskan akan terus menjaga identitas narasumbernya terkait dugaan tidak netralnya aparat dalam pelaksanaan pemilu.
"Sampai kapan pun saya akan menjaga identitas orang tersebut, narasumber saya tersebut," kata Aiman di Kantor Ombudsman, Rabu (31/1/2024).
Terkait pernyataannya, Aiman menyatakan melekat pada dirinya sebagai wartawan. Ia pun menegaskan mempunyai hak tolak untuk tidak mengungkap siapa narasumbernya.
"Melekat pada saya sebagai profesi wartawan pada saat menyampaikan konferensi tersebut, adalah hak sebagai wartawan meskipun itu bukan produk jurnalistik, tetapi tetap melekat pada saya hak tolak," ujarnya.
"Hak tolak itu tidak melekat pada produk jurnalistik, tapi hak tolak melekat pada profesi wartawan," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakan, pihaknya menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman. Hal itu ia sampaikan saat ditanya media perihal kedatangannya bersama Aiman ke Ombudsman.
"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Finsensius.
Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim. "Saudara Aiman ini bukan seorang teroris, bukan seorang pelaku bandar narkoba atau koruptor ya, tidak," ujarnya.
"Sampai kapan pun saya akan menjaga identitas orang tersebut, narasumber saya tersebut," kata Aiman di Kantor Ombudsman, Rabu (31/1/2024).
Terkait pernyataannya, Aiman menyatakan melekat pada dirinya sebagai wartawan. Ia pun menegaskan mempunyai hak tolak untuk tidak mengungkap siapa narasumbernya.
"Melekat pada saya sebagai profesi wartawan pada saat menyampaikan konferensi tersebut, adalah hak sebagai wartawan meskipun itu bukan produk jurnalistik, tetapi tetap melekat pada saya hak tolak," ujarnya.
"Hak tolak itu tidak melekat pada produk jurnalistik, tapi hak tolak melekat pada profesi wartawan," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakan, pihaknya menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman. Hal itu ia sampaikan saat ditanya media perihal kedatangannya bersama Aiman ke Ombudsman.
"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Finsensius.
Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim. "Saudara Aiman ini bukan seorang teroris, bukan seorang pelaku bandar narkoba atau koruptor ya, tidak," ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda