PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka tersangka Edward Omar Sharif Hiariej oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan hakim. "Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan omantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan.
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka tersangka Edward Omar Sharif Hiariej oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan hakim. "Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan omantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan.
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(cip)
tulis komentar anda