Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:24 WIB
Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Foto/Pemasyarakatan
JAKARTA - Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan omantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).



Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.



"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangkanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More