Terbaru! Ini Daftar Besaran Gaji Pokok TNI-Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:58 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri kegiatan Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Lapangan Sapta Marga Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023). Foto/DOK.TNI
JAKARTA - Gaji pokok anggota TNI dan Polri resmi naik pada awal 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar kenaikan gaji pokok tersebut.

Daftar gaji pokok anggota TNI yang baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP Nomor 6 Tahun 2024 dikutip, Selasa (30/1/2024).



Berikut ini daftar besar gaji pokok anggota TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300



Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More