Kuasa Hukum Laporkan Proses Penyidikan Kasus Aiman oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:26 WIB
Finsensius menilai penyitaan empat barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram, dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru. Terlebih, status Aiman masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," tandasnya.

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyitaan Ponsel Aiman Ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Propam

"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," tegas Finsensius.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!