Kuasa Hukum Laporkan Proses Penyidikan Kasus Aiman oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:26 WIB
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa melaporkan proses penyidikan Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa melaporkan proses penyidikan Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) .

Menurut Finsensius, banyak hal yang tak lazim dalam proses penyidikan tersebut. Salah satunya adalah penyitaan empat barang bukti yang tidak berizin.



"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu-buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).



Finsensius menilai penyitaan empat barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram, dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru. Terlebih, status Aiman masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," tandasnya.

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Sehingga menurutnya, penyitaan tiga barang lain diduga menyalahi aturan.



"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk tiga barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," tegas Finsensius.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More