Kuasa Hukum Laporkan Proses Penyidikan Kasus Aiman oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:26 WIB
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa melaporkan proses penyidikan Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa melaporkan proses penyidikan Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) .
Menurut Finsensius, banyak hal yang tak lazim dalam proses penyidikan tersebut. Salah satunya adalah penyitaan empat barang bukti yang tidak berizin.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Minta Perlindungan Kompolnas Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu-buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Menurut Finsensius, banyak hal yang tak lazim dalam proses penyidikan tersebut. Salah satunya adalah penyitaan empat barang bukti yang tidak berizin.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Minta Perlindungan Kompolnas Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu-buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Lihat Juga :