PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Selasa, 30 Januari 2024 - 15:34 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, Selasa (30/1/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, Selasa (30/1/2024). Hakim pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu Firli.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar hakim Hakim Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Dikabulkannya pencabutan itu lantaran hakim menilai permohonan gugatan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli selaku Pemohon dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Termohon.
Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon. "Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," katanya.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar hakim Hakim Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Dikabulkannya pencabutan itu lantaran hakim menilai permohonan gugatan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli selaku Pemohon dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Termohon.
Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon. "Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," katanya.
Lihat Juga :