Keppres tentang Hari Libur, Nomenklatur Isa Almasih Diubah Menjadi Yesus Kristus
Selasa, 30 Januari 2024 - 14:13 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024. Seusai diterbitkannya Keppres tersebut, maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Di antaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," demikian pertimbangan Keppres tersebut.
Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional, yakni:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Idulfitri (dua hari)
5. Iduladha
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024. Seusai diterbitkannya Keppres tersebut, maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Di antaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," demikian pertimbangan Keppres tersebut.
Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional, yakni:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Idulfitri (dua hari)
5. Iduladha
tulis komentar anda