Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Tersangka dari Pihak Swasta

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:21 WIB
KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) . Kali ini, tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

"Hari ini, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK ," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).



"Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 - 17 Februari 2024," sambungnya.

Baca juga: KPK Hitung Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Ali menjelaskan, berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

Sekadar informasi, KRN telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan penetapan dan penahanan tersangka itu ia absen dari panggilan komisi antirasuah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!