Ditanya Kapan Kampanye, Jokowi: Sampaikan Ketentuan Undang-Undang Saja Sudah Ramai
Senin, 29 Januari 2024 - 16:20 WIB
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.
Jokowi pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi.
Meski memiliki hak untuk berkampanye pada pemilu sesuai UU Pemilu, Presiden Jokowi belum memiliki rencana untuk melakukan kampanye. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Ari menjelaskan kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah bukan dalam rangka berkampanye. Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja salah satunya ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," jelas Ari.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.
Jokowi pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi.
Meski memiliki hak untuk berkampanye pada pemilu sesuai UU Pemilu, Presiden Jokowi belum memiliki rencana untuk melakukan kampanye. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Ari menjelaskan kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah bukan dalam rangka berkampanye. Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja salah satunya ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," jelas Ari.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda