Presiden Harus Cuti jika Ingin Kampanye, Kapan Waktu Pengajuannya?

Jum'at, 26 Januari 2024 - 15:22 WIB
Diketahui, dalam Pasal 34 PP tersebut yang diakses SINDOnews, Jumat (26/1/2024), diatur tentang Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa "Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa "Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kampanye".

Titi juga mengatakan, presiden sebagai kepala negara harus netral tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 282 yang menyebutkan pejabat negara itu harus netral, tidak berpihak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

"Itu dalam kapasitas jabatannya Presiden, Menteri-menteri, ASN, Kepala Desa. Itu posisi yang nonpartisan, tetapi sebagai individu politik Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, tapi syaratnya tidak menggunakan fasilitas jabatan. Kedua cuti," pungkasnya.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Menuai Kritik, Istana Buka Suara

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!