Selalu Bersama Istri saat Kampanye, Ini Penjelasan Kaesang

Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:04 WIB
Sebelumnya, KPU menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.

"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!