BPJPH-SFDA Bentuk Tim Teknis Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:51 WIB
BPJPH Kementerian Agama dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) sepakat membentuk tim teknis guna mengerucutkan kerja sama di antara kedua pihak dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Foto: Ist
MAKKAH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) sepakat membentuk tim teknis guna mengerucutkan kerja sama di antara kedua pihak dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara BPJPH dan SFDA dalam kualitas JPH yang telah ditandatangani pada 19 Oktober 2023.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam bilateral meeting antara BPJPH dan SFDA yang dilakukan dalam rangkaian Makkah Halal Forum 2024 di Makkah, Rabu (25/1/2024).



Hadir dalam pertemuan delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham didampingi Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary, Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur.



Delegasi Indonesia diterima CEO SFDA Hisham bin Saad Al-Jadhey didampingi EAP of Research and Laboratory Ibrahem Al-Haidr, EAP of Planning and Excellence Khaled Al-Thenayan, VP for Operation Sector Sami Alsager, dan VP for Drug Sector Adel Alharf.

"Melalui bilateral meeting pada hari ini, BPJPH dan SFDA dapat kembali bertemu untuk membahas kelanjutan penandatanganan MoU kerja sama Jaminan Produk Halal antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang telah kita tanda tangani pada Oktober 2023 lalu," ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham di Makkah.

Dia menyambut baik pertemuan itu. Pertemuan tersebut sangat produktif di mana BPJPH dan SFDA mencapai kesepakatan untuk membentuk tim teknis yang mewakili kedua pihak untuk secara intensif.

Aqil mengatakan terbentuknya tim teknis diharapkan mempercepat kerja sama JPH antara BPJPH dan SFDA yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas kerja sama bilateral kedua negara melalui sektor produk halal.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More