Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej, KPK Periksa Idrus Marham sebagai Saksi
Kamis, 25 Januari 2024 - 12:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham , Kamis (25/1/2024). Pemanggilan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama eks Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiarie j.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata Ali kepada wartawan.
Ali belum menjelaskan, keterkaitan Idrus dengan perkara yang dimaksud. Pun informasi apa yang akan digali dari pria mantan Menteri Sosial itu.
Selain Idrus, KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Zainal Abdidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama eks Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiarie j.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata Ali kepada wartawan.
Ali belum menjelaskan, keterkaitan Idrus dengan perkara yang dimaksud. Pun informasi apa yang akan digali dari pria mantan Menteri Sosial itu.
Selain Idrus, KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Zainal Abdidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda