Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:21 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin (22/1/2024).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi SIPP seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).



Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Objek yang digugat kedua berbeda dari gugatan pertama yakni menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Pada gugatan pertama, Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).



Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More