100.181 Jemaah Indonesia Penuhi Istitha'ah Kesehatan, 22.927 Sudah Lunasi Biaya Haji

Minggu, 21 Januari 2024 - 16:43 WIB
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;

b. Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia;

c. Jemaah haji reguler cadangan.

Mekanisme Pelunasan:

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!