Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:06 WIB
Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. "Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," bebernya.

Kuntadi mengatakan, kasus korupsi tersebut terjadi rentang waktu 2017-2019 di Balai Teknik KA Medan. Di dalam pelaksanaannya kuasa pengguna anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase. "Sehingga pengadaan penyelenggadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Kembali Tekankan Penundaan Proses Hukum bagi Peserta Pemilu 2024

Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepala Balai Perkeretaapian juga memindahkaan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur eksisting sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai.

"Proyek ini nilainya menggunakan APBN Rp1,3 triliun penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!