Kasus Suap Proyek di Sidoarjo, KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:44 WIB
Ali menjelaskan, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
(maf)
Lihat Juga :