KPU: Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, Terbagi 3 Zona
Kamis, 18 Januari 2024 - 11:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal kampanye akbar pada Pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis dalam surat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
KPU menyebut kampanye akbar terbagi dalam tiga zona. Antara lain, Zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu Zona B sebanyak 13 provinsi, dan Zona C dengan 12 Provinsi.
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
KPU menyebut kampanye akbar terbagi dalam tiga zona. Antara lain, Zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu Zona B sebanyak 13 provinsi, dan Zona C dengan 12 Provinsi.
Berikut ini daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI.
Zona A
1. Aceh2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
tulis komentar anda