Sidang Etik 93 Pegawai terkait Pungli Rutan KPK Dijadwalkan Mulai Hari ini

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:32 WIB
Dewas KPK dijadwalkan mulai menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran etika 93 pegawai komisi antirasuah, Rabu (17/1/2024). FOTO/DOk.SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran etika 93 pegawai komisi antirasuah. Puluhan pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungutan liar ( pungli ) di Rumah Tahanan (Rutan).

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 pada Senin (15/1/2024) lalu.



Puluhan pegawai tersebut nantinya akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara. "Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," ujar Albertina.

Baca juga: Fantastis! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp6 Miliar, Terbanyak Terima Rp504 Juta

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).

Albertina melanjutkan, dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai. Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!