KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp525 Miliar Selama 2023

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset negara sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) di tahun 2023. Foto/MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset negara sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) di tahun 2023. Jumlah tersebut hasil dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan selama 2023 pihaknya melakukan pengembangan kasus korupsi ke TPPU sebanyak delapan perkara.



Baca juga: KPK Terima 5.079 Laporan Masyarakat hingga Gelar OTT 8 Kali Sepanjang 2023

"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," ujar Nawawi saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!