Panglima dan Jenderal Apa Bedanya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:09 WIB
Sementara Jenderal adalah golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di satuan TNI AD dan Polri. Untuk TNI AD, golongan pangkat Jenderal adalah Brigadir Jenderal/Brigjen (bintang 1), Mayor Jenderal/Mayjen (bintang 2), Letnan Jenderal/Letjen (bintang 3), dan Jenderal (bintang 4).

Adapun di Polri, golongan pangkat jenderal terdiri dari Brigadir Jenderal Polisi/Brigjen Pol (bintang 1), Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (bintang 2), Komisaris Jenderal Polisi/Komjen Pol (bintang 3), dan Jenderal Polisi (bintang 4).

Keterkaitan antara Panglima dan Jenderal

Meski berbeda, Panglima dan Jenderal memiliki keterkaitan. Jabatan Panglima di TNI biasanya diduduki oleh perwira tinggi (pati) yang telah berpangkat golongan jenderal. Misalnya Pangdam dijabat oleh jenderal bintang 2 (Mayjen), Pangkostrad diemban oleh jenderal bintang 3 (Letjen), dan Panglima TNI sudah pasti berpangkat Jenderal (bintang 4).

Itulah mengapa perwira tinggi TNI yang menjabat Panglima biasa dipanggil dengan sebutan jenderal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!