Dewas KPK Terima 67 Laporan Etik Sepanjang 2023, Gelar 3 Kali Sidang Etik Pimpinan
Senin, 15 Januari 2024 - 18:07 WIB
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ungkapnya.
"Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat," sambungnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Adu Gagasan Antikorupsi di KPK
Satu sidang di antaranya, Albertina menyebutkan tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.
"Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat," sambungnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Adu Gagasan Antikorupsi di KPK
Satu sidang di antaranya, Albertina menyebutkan tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.
(kri)
Lihat Juga :