Dewas KPK Terima 67 Laporan Etik Sepanjang 2023, Gelar 3 Kali Sidang Etik Pimpinan

Senin, 15 Januari 2024 - 18:07 WIB
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ungkapnya.

"Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat," sambungnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Adu Gagasan Antikorupsi di KPK

Satu sidang di antaranya, Albertina menyebutkan tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!