Ungkap Urgensi Negara Rawat Anak Yatim, Mahfud MD: Ini Perintah Konstitusi
Senin, 15 Januari 2024 - 16:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengunjungi Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1/2024). Foto/TPN Ganjar-Mahfud
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengunjungi Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menerangkan urgensi negara untuk merawat anak yatim. Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi para pendiri negara mewajibkan kepada negara untuk menyantuni anak yatim,” kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Kunjungi Panti Asuhan di Medan, Mahfud MD Bicara Kesejahteraan Anak Yatim-Piatu
Dalam kesempatan itu, Mahfud menerangkan urgensi negara untuk merawat anak yatim. Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi para pendiri negara mewajibkan kepada negara untuk menyantuni anak yatim,” kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Kunjungi Panti Asuhan di Medan, Mahfud MD Bicara Kesejahteraan Anak Yatim-Piatu
Lihat Juga :