Yusril Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Janggal, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Januari 2024 - 13:28 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta, agar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung secara tergesa-gesa. Karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi melakukan penyelidikan.



"Ya kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan, hari itu juga. Loh itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," sambungnya.

Baca juga: Firli Bahuri Klaim Tak Pernah Terlibat Pemerasan hingga Gratifikasi

Tidak hanya itu, Yusril menilai kejanggalan lainnya adalah karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan bahwa SYL diperas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!