Soal Pemakzulan Presiden, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam

Senin, 15 Januari 2024 - 13:06 WIB
Mahfud menerangkan, pemakzulan presiden bisa terjadi bila 1/3 dari jumlah anggota DPR mengusulkan hal tersebut. Kemudian, akan dilakukan sidang oleno. "Kalau 2/3 hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau 2/3 setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Kendati demikian, Mahfud meyakini, proses pemakzulan Jokowi itu akan berjalan lama. Setidaknya, ia sangat yakin, proses pemakzulan itu tak bisa selesai sebelum pemungutan suara rampung pada 14 Februari 2024.

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum Pemilu selesai, itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," terang Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya Tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tetapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud sambil menirukan percakapan dengan Petisi 100.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!